Levitan
(1980) mendefinisikan kemiskinan sebagai kekurangan barang-barang dan pelayanan-pelayanan
yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak. Masalah kemiskinan juga dekat kaitanya dengan masalah kejahatan. Karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seseorang cenderung melakukan apa saja agar dia bisa hanya sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, dan kebutuhan hidup lainnya. Kejahatan
adalah Suatu perbuatan yang bersifat mengerjakan ataupun meninggalkan suatu
perbuatan yang mana sangsinya telah ditentukan oleh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar